Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan, maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Bone; Daerah Wajo atau Daerah Soppeng.
Koreksi Anda