Koreksi Pasal 39
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya maka utnuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;
b. diperbantukan pegawai Negara untuk diperkerjakan kepada Daerah.
(2) Dengan...
(2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau diperbantukan kepada Daerah dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada.
(3) Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan dalam lingkungannya, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang bersangkutan, melalui Gubernur Sulawesi.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah lain diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Penentuan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini diselenggarakan oleh Dewan Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan- peraturan yang berlaku bagi Negara mengenai hal tersebut.
BAB IV…
Koreksi Anda
