Koreksi Pasal 5
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
a. Daerah Bone terdiri dari 25 orang anggota,
b. Daerah Wajo terdiri dari 20 orang anggota dan
c. Daerah Soppeng terdiri dari 20 orang anggotan
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Koreksi Anda
