Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah: 1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular 2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular; 3. menjalankan "veterinsire hygiene"; 4. memajukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila; satu dan lainnya memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VII… Bagian VII Urusan Perikanan
Koreksi Anda