Koreksi Pasal 24
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah:
1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular
2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3. menjalankan "veterinsire hygiene";
4. memajukan peternakan dengan jalan:
a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c. menjalankan pemberantasan potongan gelap;
d. menjalankan peraturan anjing gila;
satu dan lainnya memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
Bagian VII…
Bagian VII Urusan Perikanan
Koreksi Anda
