Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi. VI Tentang Pencatatan Penduduk
Koreksi Anda