Koreksi Pasal 46
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur tahun 1950 termaktub dalam Pasal- Pasal 6 ayat (3), 7 ayat (2), 21 ayat (2), 23 ayat (2) dan (3), 25 ayat
(2), 26, 28, 30 ayat (2) dan (3), 31 ayat (1), 32 ayat (1) dan 33 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Sulawesi sampai diadakan ketentuan lain.
Koreksi Anda
