Koreksi Pasal 35
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalakan pekerjaan pencatatan penduduk menurut yang bersangkutan.
Bagian XI Ketentuan lain-lain
Koreksi Anda
