Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan Daerahnya
Koreksi Anda