Koreksi Pasal 44
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
(1) Barang-barang milik bekas Bone yang dibutuhkan oleh Daerah yang yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas kewajibannya, bagitu pula segala penghasilan dan beban-beban serta hak-hak dan kewajiban bekas Daerah Bone itu diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh pemerintah Daerah Bone dahulu belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik bekas Daerah Bone termasuk barang- barang inventaris yang dibutuhkan oleh pemerintah Daerah diserahkan kepada pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Gubernur Sulawesi diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas.
(4) Kesulitan-...
(4) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
