JALAN UMUM
(1) Penguasaan atas jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyeleng- garaan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Bagian ...
(1) Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.
(3) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
(2) Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelengaraan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang penyelengaraan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
(1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
b. perumusan kebijakan perencanaan;
c. pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan
d. penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan.
(2) Pengaturan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer;
b. penetapan ...
b. penetapan status jalan nasional; dan
c. penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Pengaturan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi;
c. penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer;
d. penetapan status jalan provinsi; dan
e. penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.
Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
c. penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pasal 21 ...
Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota;
c. penetapan status jalan kota; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan;
b. pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan;
c. pengkajian ...
c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait;
d. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan
e. penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.
Pasal 27 ...
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota.
(1) Pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah sebagai berikut:
a. pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif;
b. penyelenggara ...
b. penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d. dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
f. pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual;
penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata cara pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan pembiayaan pembangunan jalan umum, serta masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pembangunan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional;
b. pengoperasian ...
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional; dan
c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional.
Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan
c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pembangunan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota;
b.pengoperasian ...
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum, pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota.
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan;
dan
c. hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
(2) Pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional.
Pasal 38 ...
Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi.
Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V ...