Koreksi Pasal 34
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pembangunan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota;
b.pengoperasian ...
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kota.
Koreksi Anda
