Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota; c. penetapan status jalan kota; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
Koreksi Anda