Koreksi Pasal 38
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi.
Koreksi Anda
