Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional. (2) Pengusahaan ... (2) Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan. (3) Wewenang mengatur pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (4) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta. (5) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. (6) Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. (7) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Pemerintah MENETAPKAN status jalan tol yang dimaksud sesuai dengan kewenangannya. (8) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan jalan tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, Pemerintah dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan jalan tol. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda