Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota; b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Koreksi Anda