Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional. (2) Pemerintah MENETAPKAN rencana umum jaringan jalan tol. (3) Menteri MENETAPKAN suatu ruas jalan tol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 48 ...
Koreksi Anda