Koreksi Pasal 47
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional.
(2) Pemerintah MENETAPKAN rencana umum jaringan jalan tol.
(3) Menteri MENETAPKAN suatu ruas jalan tol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 48 ...
Koreksi Anda
