Koreksi Pasal 3
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. mewujudkan ...
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan
f. mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Koreksi Anda
