Koreksi Pasal 24
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan;
b. pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan;
c. pengkajian ...
c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait;
d. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan
e. penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Koreksi Anda
