Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 54
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Koreksi Anda
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran