Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Koreksi Anda