Koreksi Pasal 32
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan
c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Koreksi Anda
