Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa.
Koreksi Anda