Koreksi Pasal 63
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap ...
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Koreksi Anda
