Koreksi Pasal 27
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Koreksi Anda
