Koreksi Pasal 39
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa.
Koreksi Anda
