Koreksi Pasal 52
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol melewati jalan yang telah ada, badan usaha menyediakan jalan pengganti.
(2) Dalam hal pembangunan jalan tol berlokasi di atas jalan yang telah ada, jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan baik.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, badan usaha terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan pengganti, pembangunan jalan tol di atas jalan yang telah ada, dan penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
