Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda