Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Koreksi Anda