Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. (2) Pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional. Pasal 38 ...
Koreksi Anda