Koreksi Pasal 4
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini mencakup penyelenggaraan:
a. jalan umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan;
b. jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan; dan
c. jalan khusus.
Koreksi Anda
