Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; b. perumusan kebijakan perencanaan; c. pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan d. penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan. (2) Pengaturan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer; b. penetapan ... b. penetapan status jalan nasional; dan c. penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Koreksi Anda