Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah bahan baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minuman yang
mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima persen).
2. Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol adalah zat bau-bauan yang sudah dicampur dengan alkohol atau zat lain.
3. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
7. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
11. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri Minuman Beralkohol.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
14. BUMN Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut BUMN Pemilik API-U adalah BUMN yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
17. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
18. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
19. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi Perusahaan Industri.
20. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil VKI.
21. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan BUMN Pemilik API-U dalam melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
22. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil VIU.
23. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan VKI dan VIU.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro.
26. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Bahan Baku Minuman Berlakohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan API-P; dan
b. BUMN Pemilik API-U.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; dan
b. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri selain Perusahaan Industri Minuman Beralkohol.
(3) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(5) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri.
(6) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong apabila telah dilakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol melalui BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama.
BAB II
PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing- masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 6
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI; dan
b. BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah memiliki LHVIU.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen.
(2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
b. kepatuhan Pelaku Usaha dalam pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai bidang usahanya.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
(5) Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Pasal 12
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor;
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
f. uraian dan spesifikasi barang;
g. nomor LHVKI atau LHVIU;
h. negara asal;
i. negara muat;
j. pelabuhan tujuan;
k. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
l. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 15
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian dan spesifikasi barang;
d. nomor LHVKI atau LHVIU;
e. jumlah dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor;
f. negara asal;
g. negara muat; dan/atau
h. pelabuhan tujuan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penggantian pos tarif/harmonized system, penambahan pos tarif/harmonized system, dan/atau pengurangan pos tarif/harmonized system.
(4) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau jumlah dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan selama:
a. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi; dan/atau
b. belum diterbitkan laporan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 16
Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 20
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan angka pengenal importir, Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 21
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing- masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 6
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI; dan
b. BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah memiliki LHVIU.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri Minuman Beralkohol sesuai izin usaha industri;
b) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan d) rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol;
k) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan l) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri;
b) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor;
d) rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
e) realisasi produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
f) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan g) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan h) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang persetujuan Impor;
5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan 6) nilai realisasi Impor;
c) rencana distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri;
d) realisasi distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri; dan e) jumlah stok terkini Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase
order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan; dan h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol.
(3) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf k), ayat (2) huruf b angka 2 huruf h), ayat (2) huruf c angka 2 huruf g), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen.
(2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
b. kepatuhan Pelaku Usaha dalam pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai bidang usahanya.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
(5) Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Pasal 12
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor;
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
f. uraian dan spesifikasi barang;
g. nomor LHVKI atau LHVIU;
h. negara asal;
i. negara muat;
j. pelabuhan tujuan;
k. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
l. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
BAB Ketiga
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Perubahan
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 15
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian dan spesifikasi barang;
d. nomor LHVKI atau LHVIU;
e. jumlah dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor;
f. negara asal;
g. negara muat; dan/atau
h. pelabuhan tujuan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penggantian pos tarif/harmonized system, penambahan pos tarif/harmonized system, dan/atau pengurangan pos tarif/harmonized system.
(4) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau jumlah dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan selama:
a. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi; dan/atau
b. belum diterbitkan laporan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
Pasal 16
Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 20
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan angka pengenal importir, Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 21
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
BAB III
VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
(1) Untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki:
a. LHVKI; dan/atau
b. LHVIU.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu BUMN Pemilik API-U dalam melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Dalam melakukan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan;
dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan perizinan;
c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI;
d. kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
f. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI;
g. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 26
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap:
a. kapasitas produksi; dan/atau
b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Pasal 27
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan terhadap BUMN Pemilik API-U yang melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri.
(2) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d. dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e. bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara BUMN Pemilik API-U dan
Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun;
f. LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama;
g. jumlah total kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
h. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. jumlah stok terkini komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system.
Pasal 28
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan/atau dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
dan
b. menilai kesesuaian KBLI BUMN Pemilik API-U dengan pos tarif/harmonized system komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penilaian kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dengan kondisi di lapangan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(5) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada BUMN Pemilik API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas BUMN Pemilik API-U;
b. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
c. kapasitas produksi Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
d. jumlah kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
e. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVIU;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(7) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(8) Dalam hal terdapat perubahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan Perusahaan Industri, BUMN Pemilik API-U harus mengajukan VIU baru.
(1) Untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki:
a. LHVKI; dan/atau
b. LHVIU.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu BUMN Pemilik API-U dalam melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Dalam melakukan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P yang melakukan Impor:
1. Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan/atau
2. Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol;
atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol dengan BUMN Pemilik API-U.
(2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. Perizinan Berusaha;
b. data tenaga kerja;
c. data mesin dan peralatan produksi;
d. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
e. realisasi produksi dan penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 2 (dua) tahun terakhir;
f. konversi penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong per jenis produk;
g. realisasi Impor tahun terakhir bagi pemohon yang pernah melakukan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
h. dokumen Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit berupa:
1. pemberitahuan Impor barang;
2. invois; dan
3. dokumen yang memuat spesifikasi teknis;
i. jumlah stok terkini komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
j. diagram alir proses produksi;
k. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan memiliki gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
l. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun sebelumnya; dan
m. dalam hal Perusahaan Industri memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya dan surat keterangan terdaftar pajak.
(4) Permohonan VKI yang diajukan oleh Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan melakukan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U pada tahun berjalan.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan;
dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan perizinan;
c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI;
d. kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
f. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI;
g. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 26
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap:
a. kapasitas produksi; dan/atau
b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan terhadap BUMN Pemilik API-U yang melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri.
(2) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d. dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e. bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara BUMN Pemilik API-U dan
Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun;
f. LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama;
g. jumlah total kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
h. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. jumlah stok terkini komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system.
Pasal 28
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan/atau dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
dan
b. menilai kesesuaian KBLI BUMN Pemilik API-U dengan pos tarif/harmonized system komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penilaian kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dengan kondisi di lapangan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(5) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada BUMN Pemilik API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas BUMN Pemilik API-U;
b. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
c. kapasitas produksi Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
d. jumlah kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
e. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVIU;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(7) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(8) Dalam hal terdapat perubahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan Perusahaan Industri, BUMN Pemilik API-U harus mengajukan VIU baru.
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil sayembara.
(2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi pada unit organisasi pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan sayembara dari calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang memuat usulan penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi kepada Direktur Jenderal.
(5) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 30
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi kriteria:
a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang jasa survei;
b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun;
c. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan
d. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Pasal 31
Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mempunyai tugas melakukan:
a. VKI atas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
dan/atau
b. VIU atas BUMN Pemilik API-U.
Pasal 32
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai
pemohon VKI dan/atau BUMN Pemilik API-U sebagai pemohon VIU.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dokumen Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dan perubahannya;
b. realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor;
c. penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh Perusahaan API-P; dan
d. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh BUMN Pemilik API-U.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 34
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau
b. VIU terhadap BUMN Pemilik API-U, kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan pasokan untuk setiap nomor pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data BUMN Pemilik API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Pasal 35
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan mengawasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi dan mengawasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dokumen Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dan perubahannya;
b. realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor;
c. penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh Perusahaan API-P; dan
d. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh BUMN Pemilik API-U.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 34
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau
b. VIU terhadap BUMN Pemilik API-U, kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan pasokan untuk setiap nomor pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data BUMN Pemilik API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan mengawasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi dan mengawasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 37
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 38
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI atau LHVIU.
Pasal 39
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 40
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan VKI dan/atau VIU yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dikenai sanksi a administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(4) Dalam hal Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 41
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 42
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL DAN PREPARAT BAU- BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL
Daftar Pos Tarif/Harmonized System dan Uraian Barang
A.
Kelompok Komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol No Pos Tarif/HS Uraian Barang
22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan Minuman Beralkohol lainnya.
2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc:
1. ex 2208.20.50 -- Brandy
2. ex 2208.20.90 -- Lain-lain
2208.30 - Wiski
3. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 liter
4. ex.2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
5. ex.2208.50.00 - Gin dan Geneva
6. ex.2208.60.00 - Vodka
2208.90 - Lain-lain:
7. ex.2208.90.20 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
8. ex.2208.90.40 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
9. ex.2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
-- Lain-lain 10 .
ex.2208.90.99
Lain-lain
B.
Kelompok Komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol No Pos Tarif/HS Uraian Barang
1. 3302.10.10 -- Preparat Bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair
2. 3302.10.20 -- Preparat Bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk lain
3. 3302.10.90 -- Lain-lain
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL DAN PREPARAT BAU- BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL
Format Surat Pernyataan, Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol, dan Matriks Perubahan
A.
Format Surat Pernyataan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor akan Digunakan Untuk Keperluan Proses Produksi dan tidak akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Akan Digunakan Untuk Keperluan Proses Produksi dan Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan
Yth.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari …… (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis/ Pertimbangan Teknis perubahan*) akan digunakan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*) tidak digunakan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian suratpernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*).
(Jabatan Penanda tangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penanda tangan) *) pilih salah satu
B.
Format Surat Pernyataan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Akan Digunakan Untuk Keperluan Proses Produksi dan Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Akan Digunakan Untuk Keperluan Proses Produksi dan Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan
Yth.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari …… (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*) akan digunakan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*) tidak digunakan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*).
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) *) pilih salah satu
C.
Format Surat Pernyataan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan ke Perusahaan Lain yang Tidak Memiliki Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli (Purchase Order) dengan BUMN Pemilik API-U yang Bersangkutan KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Akan Memperjualbelikan atau Memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor ke Perusahaan Lain yang Tidak Memiliki Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli (purchase order)
Yth.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*) akan digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri:
1. (nama Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U bersangkutan );
2. ...;
tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan kami.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol yang diimpor bagi Perusahaan Industri sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan kami, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*).
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) *) pilih salah satu
D.
Format Surat Pernyataan Mengenai Kebenaran Data dan/atau Dokumen Yang Disampaikan KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Kebenaran Data dan/atau Dokumen
Yth.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :
Alamat Kantor
:
NIB
:
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol*), maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis/Pertimbangan Teknis perubahan*) dengan melampirkan kelengkapan data sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) *) pilih salah satu
E.
Format Surat Pernyataan dari Perusahaan Industri yang Memuat Perubahan Data KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Perubahan Data
Yth.
Pimpinan Perusahaan … (nama BUMN Pemilik API-U) di …
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan industri) yang memiliki kontrak kerja sama atau jual beli (purchase order) dengan perusahaan Saudara, dengan ini menyatakan bahwa terdapat perubahan data sebagai berikut:
No Jenis Perubahan Data *) Uraian Perubahan Semula Menjadi 1 Nama Perusahaan
2 Alamat Perusahaan
3 Pos Tarif/ Harmonized System
4 Uraian barang
5 Spesifikasi barang
6 Nomor LHVKI atau LHVIU
7 Jumlah dan satuan barang (untuk setiap pos tarif/harmonized system)
8 Negara asal
9 Negara muat
10 Pelabuhan tujuan
Adapun perubahan data di atas disebabkan oleh … (alasan perubahan data).
Kami menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan)
meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) *) pilih perubahan yang sesuai
F.
Format Surat Pernyataan Memiliki Gudang atau Tempat Penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Gudang atau Tempat Penyimpanan Hasil Produksi, dan/atau Unit Pengolahan Limbah sesuai dengan Jenis Industri KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Memiliki Gudang atau Tempat Penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Gudang atau Tempat Penyimpanan Hasil Produksi, dan/atau Unit Pengolahan Limbah Sesuai Dengan Jenis Industri
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Nama Perusahaan Industri : ………………………………..
Alamat Kantor : ………………………………..
Alamat Pabrik : ………………………………..
dengan ini menyatakan bahwa ….. (nama Perusahaan Industri) memiliki:
1. gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
2. gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi yang berada di lokasi produksi; dan/atau
3. unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penanda Tangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penanda Tangan)
G.
Surat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli (Purchase Order) dengan BUMN Pemilik API-U pada Tahun Berjalan KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal bulan tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Tidak Akan Melakukan Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API- U pada tahun ....... (tahun berjalan)
Yth.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama perusahaan industri) dengan ini menyatakan bahwa tidak akan melakukan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U untuk komoditas Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor pada tahun ....... (tahun berjalan)
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa kami melakukan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API- U untuk komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor pada tahun berjalan sebagaimana tercantum di atas, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri.
(Jabatan Penanda Tangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penanda Tangan)
H.
Format Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol KOP SURAT PERUSAHAAN
1. Nama (Contact Person)
2. Jabatan
3. Nama Perusahaan
4. Status Kepemilikan
5. Alamat
i. Kantor Kelurahan Kecamatan Kode Pos Telepon Faksimili Website ii. Pabrik Kelurahan Kecamatan Kode Pos Telephone Faksimili Website
6. Dokumen Perizinan
i. nomor induk berusaha ii. izin usaha industri iii. angka pengenal importir produsen iv. nomor pokok wajib pajak
v. nomor pokok pengusaha barang kena cukai : ................................................................
Telepon (....)..............., Handphone .........
: ................................................................
: ................................................................
: (1) PMDN
(2) PMA *) *) pilih salah satu
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
: .................................................................
7. Kapasitas Produksi Industri Minuman Beralkohol Sesuai Izin Usaha Industri No KBLI Nama Satuan Jumlah Kapasitas
Total
8. Rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi *) Harmonized System Code atau Pos Tarif Negara Asal Negara Pelabuhan muat Tempat Pemasukan Jangka waktu Volume
Total
*) Deskripsi mencantumkan kadar alkohol bahan baku
9. Realisasi Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol *) 2 (Dua) Tahun Terakhir
a. Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi**) Pos tarif Negara Asal Volume Persetujuan Impor Volume Realisasi Impor
TOTAL
b. Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi**) Pos tarif Negara Asal Volume Persetujuan Impor Volume Realisasi Impor
TOTAL
*) Wajib melampirkan kartu kendali impor atau dokumen lain yang menunjukkan data realisasi impor **) Deskripsi mencantumkan kadar alkohol bahan baku
10. Rencana Produksi Minuman Beralkohol Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi*) Minuman Beralkohol Golongan Volume (liter) Bahan Baku**) Peruntukan Dalam Negeri (liter) Impor (liter) Dalam Negeri (%) Ekspor (%)
Total
*) Deskripsi mencantumkan kadar alkohol produk Minuman Beralkohol.
**) Apabila Perusahaan Industri melakukan fermentasi dan/atau distilasi sendiri, bahan baku fermentasi dan distilasi tersebut dikonversi menjadi jumlah/volume etil alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi dan/atau distilasi untuk mengisi kolom bahan baku.
11. Realisasi Produksi Minuman Beralkohol 2 (Dua) Tahun Terakhir
a. Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi*) Minuman Beralkohol Golongan Volume (liter) Bahan Baku**) Peruntukan Dalam Negeri (liter) Impor (liter) Dalam Negeri (%) Ekspor (%)
Total
b. Tahun .......
No Jenis dan Deskripsi*) Minuman Beralkohol Golongan Volume (liter) Bahan Baku**) Peruntukan Dalam Negeri (liter) Impor (liter) Dalam Negeri (%) Ekspor (%)
Total
*) Deskripsi mencantumkan kadar alkohol produk Minuman Beralkohol.
**) Apabila Perusahaan Industri melakukan fermentasi dan/atau distilasi sendiri, bahan baku fermentasi dan distilasi tersebut dikonversi menjadi jumlah/volume etil alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi dan/atau distilasi untuk mengisi kolom bahan baku.
12. Rekapitulasi Pembayaran Cukai 2 (dua) Tahun Terakhir No Golongan Minuman Beralkohol Volume (Liter) Pembayaran Cukai (Rp) Tahun…… Tahun…… Tahun…… Tahun……
1. Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt/ Golongan A
2. Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya/ Golongan B
3. Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Distilasi/ Golongan C
Total
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
............., ............ 20...
Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan
( ................................... ) Jabatan
I.
Format Matriks Perubahan MATRIKS PERUBAHAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN KOMODITAS BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL/PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL*)
SEMULA Realisasi Impor (LTR/KG)* No Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Pos Tarif/ Harmonized System Uraian barang Spesifikasi barang Nomor LHVKI /LHVIU Negara asal Negara muat Pelabuhan tujuan Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (LTR/KG)*
1. 2.
TOTAL
MENJADI Realisasi Impor (LTR/KG)* No Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Pos Tarif/ Harmonized System Uraian barang Spesifikasi barang Nomor LHVKI /LHVIU Negara asal Negara muat Pelabuhan tujuan Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (LTR/KG)*
1. 2.
TOTAL
*) pilih salah satu (Jabatan Penanda Tangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penanda Tangan)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri Minuman Beralkohol sesuai izin usaha industri;
b) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan d) rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol;
k) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan l) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri;
b) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor;
d) rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
e) realisasi produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
f) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan g) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan h) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang persetujuan Impor;
5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan 6) nilai realisasi Impor;
c) rencana distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri;
d) realisasi distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri; dan e) jumlah stok terkini Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase
order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan; dan h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol.
(3) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf k), ayat (2) huruf b angka 2 huruf h), ayat (2) huruf c angka 2 huruf g), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Pelaku Usaha dan paling sedikit dilengkapi dengan:
a. informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang akan diubah;
b. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
c. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
e. surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
f. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
g. matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan LHVKI yang masih berlaku.
(3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BUMN Pemilik API-U yang mengimpor
komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
b. LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
c. LHVIU yang masih berlaku; dan
d. dokumen kontrak kerja dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) baru.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf a, dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian, paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini; dan b) perubahan rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
k) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelumnya;
l) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
m) matriks perubahan serta data dukungnya; dan n) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
b) perubahan rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol dan golongan produk Minuman Beralkohol;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
j) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis perubahan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan c) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
j) matriks perubahan serta data dukungnya; dan k) dokumen kontrak kerja sama dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) terbaru.
(2) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf l), ayat (1) huruf b angka 2 huruf i), ayat (1) huruf c angka 2 huruf i), dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf m), ayat (1) huruf b angka 2 huruf j), dan ayat (1) huruf c angka 2 huruf j), dan format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf n) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Pelaku Usaha dan paling sedikit dilengkapi dengan:
a. informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang akan diubah;
b. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
c. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
e. surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
f. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
g. matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan LHVKI yang masih berlaku.
(3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BUMN Pemilik API-U yang mengimpor
komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
b. LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
c. LHVIU yang masih berlaku; dan
d. dokumen kontrak kerja dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) baru.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf a, dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian, paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini; dan b) perubahan rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
k) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelumnya;
l) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
m) matriks perubahan serta data dukungnya; dan n) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
b) perubahan rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol dan golongan produk Minuman Beralkohol;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
j) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis perubahan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan c) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
j) matriks perubahan serta data dukungnya; dan k) dokumen kontrak kerja sama dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) terbaru.
(2) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf l), ayat (1) huruf b angka 2 huruf i), ayat (1) huruf c angka 2 huruf i), dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf m), ayat (1) huruf b angka 2 huruf j), dan ayat (1) huruf c angka 2 huruf j), dan format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf n) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P yang melakukan Impor:
1. Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan/atau
2. Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol;
atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol dengan BUMN Pemilik API-U.
(2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. Perizinan Berusaha;
b. data tenaga kerja;
c. data mesin dan peralatan produksi;
d. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
e. realisasi produksi dan penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 2 (dua) tahun terakhir;
f. konversi penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong per jenis produk;
g. realisasi Impor tahun terakhir bagi pemohon yang pernah melakukan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
h. dokumen Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit berupa:
1. pemberitahuan Impor barang;
2. invois; dan
3. dokumen yang memuat spesifikasi teknis;
i. jumlah stok terkini komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
j. diagram alir proses produksi;
k. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan memiliki gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
l. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun sebelumnya; dan
m. dalam hal Perusahaan Industri memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya dan surat keterangan terdaftar pajak.
(4) Permohonan VKI yang diajukan oleh Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan melakukan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U pada tahun berjalan.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.