Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI; dan
b. BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
2. terdaftar di SIINas; dan
3. telah memiliki LHVIU.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Koreksi Anda
