Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
