Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Pelaku Usaha dan paling sedikit dilengkapi dengan:
a. informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang akan diubah;
b. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
c. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
e. surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha;
f. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
g. matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan LHVKI yang masih berlaku.
(3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BUMN Pemilik API-U yang mengimpor
komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
b. LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
c. LHVIU yang masih berlaku; dan
d. dokumen kontrak kerja dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) baru.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf a, dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
