Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Koreksi Anda
