Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian dan spesifikasi barang;
d. nomor LHVKI atau LHVIU;
e. jumlah dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor;
f. negara asal;
g. negara muat; dan/atau
h. pelabuhan tujuan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penggantian pos tarif/harmonized system, penambahan pos tarif/harmonized system, dan/atau pengurangan pos tarif/harmonized system.
(4) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau jumlah dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan selama:
a. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi; dan/atau
b. belum diterbitkan laporan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
