Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai
pemohon VKI dan/atau BUMN Pemilik API-U sebagai pemohon VIU.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda
