Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing- masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda
