Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P yang melakukan Impor:
1. Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan/atau
2. Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol;
atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol dengan BUMN Pemilik API-U.
(2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen:
a. Perizinan Berusaha;
b. data tenaga kerja;
c. data mesin dan peralatan produksi;
d. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
e. realisasi produksi dan penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 2 (dua) tahun terakhir;
f. konversi penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong per jenis produk;
g. realisasi Impor tahun terakhir bagi pemohon yang pernah melakukan Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
h. dokumen Impor komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit berupa:
1. pemberitahuan Impor barang;
2. invois; dan
3. dokumen yang memuat spesifikasi teknis;
i. jumlah stok terkini komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
j. diagram alir proses produksi;
k. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan memiliki gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
l. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun sebelumnya; dan
m. dalam hal Perusahaan Industri memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya dan surat keterangan terdaftar pajak.
(4) Permohonan VKI yang diajukan oleh Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan melakukan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U pada tahun berjalan.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
