Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Koreksi Anda
