Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan/atau dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
dan
b. menilai kesesuaian KBLI BUMN Pemilik API-U dengan pos tarif/harmonized system komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penilaian kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dengan kondisi di lapangan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(5) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada BUMN Pemilik API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas BUMN Pemilik API-U;
b. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
c. kapasitas produksi Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
d. jumlah kebutuhan komoditas Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U;
e. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVIU;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(7) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(8) Dalam hal terdapat perubahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan Perusahaan Industri, BUMN Pemilik API-U harus mengajukan VIU baru.
Koreksi Anda
