Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap: a. kapasitas produksi; dan/atau b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Koreksi Anda