Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah bahan baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima persen). 2. Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol adalah zat bau-bauan yang sudah dicampur dengan alkohol atau zat lain. 3. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 6. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. 7. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 8. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 11. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri Minuman Beralkohol. 12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 13. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen. 14. BUMN Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut BUMN Pemilik API-U adalah BUMN yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum. 15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 16. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 17. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 18. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 19. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi Perusahaan Industri. 20. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil VKI. 21. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan BUMN Pemilik API-U dalam melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. 22. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil VIU. 23. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan VKI dan VIU. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro. 26. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.
Koreksi Anda