Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda