Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap kelompok komoditas yang telah disetujui; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya masih di bawah jumlah total kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri.
Koreksi Anda
