Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan;
dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan
b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan perizinan;
c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI;
d. kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
f. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI;
g. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
