Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian: a. data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah: a. data dan/atau dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai; dan b. data dan/atau dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan. (4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; b. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan perizinan; c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI; d. kebutuhan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; f. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI; g. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI. (6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda