Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian, paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini; dan b) perubahan rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
k) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelumnya;
l) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
m) matriks perubahan serta data dukungnya; dan n) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
b) perubahan rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol dan golongan produk Minuman Beralkohol;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
j) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis perubahan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan c) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diterbitkan sebelumnya;
i) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
j) matriks perubahan serta data dukungnya; dan k) dokumen kontrak kerja sama dan/atau perjanjian jual beli (purchase order) terbaru.
(2) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf l), ayat (1) huruf b angka 2 huruf i), ayat (1) huruf c angka 2 huruf i), dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf m), ayat (1) huruf b angka 2 huruf j), dan ayat (1) huruf c angka 2 huruf j), dan format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf n) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
