Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI atau LHVIU.
Koreksi Anda
