Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan API-P; dan b. BUMN Pemilik API-U. (2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; dan b. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri selain Perusahaan Industri Minuman Beralkohol. (3) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. (4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. (5) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri. (6) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong apabila telah dilakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol melalui BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama.
Koreksi Anda