Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan API-P; dan
b. BUMN Pemilik API-U.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; dan
b. Perusahaan API-P yang merupakan Perusahaan Industri selain Perusahaan Industri Minuman Beralkohol.
(3) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
(5) BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri.
(6) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat melakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong apabila telah dilakukan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol melalui BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama.
Koreksi Anda
