Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dokumen Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dan perubahannya;
b. realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor;
c. penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh Perusahaan API-P; dan
d. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh BUMN Pemilik API-U.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
